selamat datang di blog kami

Selamat datang di blog kami

Sabtu, 09 Juli 2011

Unsur-unsur Lingkungan Alam

Lingkungan alam merupakan ruang dengan segala isinya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan manusia.  Manusia hidup di bumi tidak sendirian, melainkan bersama makhluk hidup lain yaitu hewan dan tumbuhan dimana antara manusia dan makhluk hidup lain memiliki kaitan yang erat. Hidup manusia terkait erat dengan mereka. Selain makhluk hidup, di sekeliling kita juga terdapat benda mati, seperti tanah, air, udara, dan sebagainya yang menjadi tumpuan hidup kita semua. Manusia, hewan, tumbuhan, dan berbagai benda mati berperan sebagai unsur-unsur makhluk hidup. Adapun unsur-unsur lingkungan alam antara lain:
a)           Unsur Fisik (abiotik)
Unsur  fisis  adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda mati seperti tanah, air, udara, batu, awan, laut, dan lain-lain. Unsur ini berpengaruh vital terhadap makhluk hidup. Fungsi unsur  fisik dalam lingkungan hidup adalah sebagai media untuk berlangsungnya kehidupan. Sebagai contoh, air diperlukan oleh tumbuhan untuk mengalirkan zat-zat makanan. Matahari merupakan sumber energi utama yang diperlukan tumbuhan  untuk mengolah makanannya. Jika unsur- usur  tersebut tidak ada, maka aktivitas tumbuhan akan terhambat. Tumbuhan merupakan sumber makanan bagi makhluk hidup lainnya. Jika aktivitas tumbuhan  terhambat, maka aktivitas semua kehidupan  yang ada dimuka bumi juga akan terhambat. Jadi makhluk hidup sangat tergantung dari keberadaan unsure fisik tersebut
b)           Unsur Biotis
Unsur biotik adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup yaitu manusia, hewan, tumbuhan, dan jasad renik (mikroorganisme). Interaksi antar makhluk hidup berbentuk seperti siklus (rantai makanan). Tumbuhan memperoleh unsur hara atas bantuan jasad renik, tumbuhan dimakan hewan dan manusia, lalu setelah hewan dan manusia mati akan diuraikan oleh jasad renik menjadi unsur hara. Interaksi ini sangat dipengaruhi oleh unsur abiotik.
c)           Unsur  Sosial Budaya
Unsur sosial budaya adalah lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia dan merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam berperilaku sebagai makhluk sosial. Seperti, bangunan, karya seni, dan tatanan kelembagaan sosial. Unsur ini berperan dalam perubahan lingkungan demi memenuhi kebutuhan hidup manusia.
d)          Unsur-unsur abstrak
Unsur-unsur abstrak ini meliputi bentuk dan wilayah, lokasi tempat, jarak antar tempat. Sebagai contoh antara lain adalah pola kehidupan antara dataran rendah dengan kehidupan yang ada dipegunungan sangat berbeda. Wilayah dataran rendah pada umumnya tanah relatif luas. Akibatnya, sarana dan prasarana mudah dibangun, tanahnya relatif subur, dan mempunyai cadangan air yang cukup banyak. Semua itu mendukung pertumbuhan daerah dataran rendah menjadi sebuah kota. Selain itu, juga mengakibatkan mata pencaharian penduduk lebih bervariasi Sedangkan di daerah Terjadinya pola permukiman memanjang dipengaruhi oleh faktor kesuburan tanah dan ketersediaan air.

SEJARAH PELAKSANAAN UUD 1945

dalam pelaksanaanya, UUD 1945 terbagi majadi beberapa kurun waktu, yaitu kurun waktu pertama, kedua dan sesudah perubahan.
A.          UUD 1945 KURUN WAKTU PERTAMA
UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu. Berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu pertama dari tanggal 18 Agustus 1945 hingga tanggal 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945-1949 sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga negara belum berjalan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, karena situasi yang tidak memungkinkan dimana dalam kurun waktu 1945-1949, pihak kolonial Be1anda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka. Karena lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPA) belum dapat dibentuk, PPKI menetapkan Komite Nasional sebagai pembantu Presiden, untuk pembenarannya diberlakukan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Sistem Kabinet Presidensial yang harus dilaksanakan menurut UUD 1945 diubah menjadi Kabinet Parlementer.
Antara kurun waktu pertama dan kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 berlaku konstitusi RIS dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950. Konstitusi RIS tidak berlaku di negara Republik Indonesia yang beribukota Jogjakarta yang tetap memberlakukan UUD 1945.
Selanjutnya sejak tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Setelah itu ditetapkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 merupakan dasar hukum berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu kedua hingga sekarang (sebelum diamandemen).
Dalam kurun waktu pertama dari tahun 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, sebagaimana yang tercantum daIam UUD 1945 karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan. Hal ini disebabkan karena dalam kurun waktu tahun 1945-1949 Indonesia memusatkan segala upaya untuk mempertahankan kemerdekaan, karena pihak kolonial Belanda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka.
Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945-1949 adalah sebagai berikut:
1.         Lembaga-lembaga tinggi negara belum dapat dibentuk berdasarkan ketentuan UUD 1945, karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan tersebut di atas, oleh karena itu PPKI menetapkan Komite Nasional sebagai pembantu Presiden, untuk pembenarannya dicantumkan pasal IV Aturan Peralihan.
2.         Diperlakukan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
Karena lembaga-lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan maka diberlakukan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi : "Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleb Presiden dengan bantuan Komite Nasional".
Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, kekuasaan Presiden sangat besar karena meliputi kewenangan semua lembaga-lembaga tinggi negara, sedangkan Komite Nasional hanya berfungsi sebagai pembantu Presiden.
3.         Ada dua penyimpangan konstitusional yang terjadi karena kekuasaan Presiden yang sangat besar berdasarkan pasal IVAturan Peralihan, yaitu :
a.         Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat Komite Nasional Pusat yang semula hanya sebagai pembantu Presiden menjadi badan yang memegang kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
b.         Perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer Berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada tanggal 11 Nopember 1945, yang kemudian disetujui oleh Presiden, dan diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 maka sistem kabinet presidensial diganti dengan sistem kabinet parlementer.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945, kekuasaan pemerintah tidak dipegang oleh Presiden, tetapi dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota kabinet yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Para menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR. Bahwa dalam kurun waktu 1945-1949 di dalam situasi dimana bangsa Indonesia dalam upaya memepertahankan kemerdekaan dari pihak kolonial Belanda, sistem pemerintahan sering berubah dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer dan sebaliknya.

1.           Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Konstitusi RIS merupakan konstitusi kedua negara Indonesia, yang berlaku pada saat Indonesia menjadi negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS).
a.       Terbentuknya negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS)
1)            Meskipun Indonesia sudah merdeka sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, namun pihak kolonial Belanda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka.
2)            Dengan po1itik “Devide et Impera” dari pihak kolonial Belanda, terbentuk negara-negara bagian di wilayah Indonesia, misalnya negara bagian Sumatera Timur, negara bagian Indonesia Timur dan lainlainnya.
3)            Republik Indonesia menjadi negara bagian RIS, dengan nama Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi sebagian Pulau Jawa dan Sumatera dengan ibukota Yogyakarta.
4)            Indonesia yang diproklamasikan pada tanggaJ 17 Agustus 1945 sebagai negara kesatuan, sejak tanggal 27 Desember 1949, berubah menjadi negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS).
b.      Terbentuknya Konstitusi RIS
1)            Pada tangga1 29 Oktober 1949 rancangan konstitusi RIS disepakati bersama antara wakil-wakil pemerintah Republik Indonesia (Jogjakarta) dengan wakil-wakiI pemerintah negara-negara bagian RIS lainnya yaitu wakil-wakil pemerintah negara BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg) di kota pantai Scheveningen, pada saat berlangsungnya Komprensi Meja Bundar (KMB).
2)            Pada tanggal 14 Desember 1949 di Jakarta rancangan Konstitusi RIS disetujui oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP, negara Republik Indonesia (Jogjakarta) dan wakil masing-masing pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Negara BFO.
3)            Selanjutnya dalam sidang lanjutan pada Komperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negara Belanda, rancangan Konstitusi RIS disetujui semua pihak.
4)            Karena rancangan Konstitusi RIS telah disetujui semua pihak, maka Kontitusi RIS diberlakukan di seluruh Wilayah Indonesia, kecuali negara bagian Republik Indonesia (Jogjakarta) tetap memberlakukan UUD 1945.
c.             Berlakunya Konstitusi RIS Konstitusi RIS berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali negara Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi sebagian pulau Jawa dan Sumatera dengan Ibukota Jogjakarta. Negara Republik Indonesia (Jogjakarta) tetap memberlakukan UUD 1945. Konstitusi RIS berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950.
d.     Konstitusi RIS menganut sistem parlementer Sebagai konstitusi yang berlaku di negara Federal RIS, Konstitusi RIS menganut sistem kabinet parlementer dimana kekuasaan pemerintahan ditangan para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Presiden bukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi hanya sebagai kepala negara. Presiden sekedar Konstitusional  belaka, karena tidak memegang kekuasaan pemerintahan.

2.           Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) merupakan konstitusi ketiga negara Republik Indonesia yang berlaku sah sejak tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959.
a.                   Negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan
1)        Negara federal RIS berlangsung sangat singkat hanya 8 bulan yaitu dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam kenyataannya sejak berdirinya RIS, timbul suatu keinginan dari negara-negara bagian RIS buatan Belanda yang merasa tidak cocok atas terbentuknya RIS hasil KMB, dan ingin bergabung dengan negara bagian Republik Indonesia yang beribukota Jogjakarta. Pembubaran dan penggabungan negara-negara bagian itu dimungkinkan dalam pasal 43 dan pasal 49 Konstitusi RlS.
2)        Pada bulan April 1950 hanya tinggal beberapa bagian dari negara bagian Indonesia Timur dan Sumatera Timur saja yang belum bergabung dengan negara bagian Republik Indonesia (Jogjakarta).
3)        Pada akhirnya tercapai suatu kesepakatan antara negara Republik Indonesia (Jogjakarta) dan negara RlS yang sekaligus mewakili negara bagian Indonesia Timur dan negara bagian Sumatera Timur, yang dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama mendirikan negara kesatuan.
4)        Persetujuan untuk mendirikan negara kesatuan tersebut dalam butir c secara resmi dimuat dalam suatu piagam persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia yang berbentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan.
b.                  Terbentuknya Undang-Undang Dasar Sementara 1950
1)        Setelah persetujuan untuk mendirikan negara kesatuan dimuat dalam suatu piagam persetujuan tanggal 19 Mei 1950 sebagaimana diuraikan dalam butir l d tersebut, maka proses selanjutnya adalah membuat rancangan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS RI oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta).
2)        Di depan rapat gabungan senat dan DPR RIS, pada tangal 15 Agustus 1950 presiden menyatakan bahwa rancangan perubahan tersebut telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta).
3)        Naskah UUDS yang telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta) ditandatangani bersama Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman RIS, yang selanjutnya diumumkan oleh Menteri Kehakiman dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.      Berlakunya UUDS 1950 UUDS 1950 berlaku di seluruh Wilayah Indonesia dari tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959, saat Dekrit Presiden dikeluarkan.
d.     UUDS menganut sistem Kabinet Parlementer
1)        Presiden tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Presiden sekedar "konstitusional" belaka. Kekuasaan pemerintah ditangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
2)        Para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri bertanggung jawab kepada DPR/Parlemen.
3)        Menganut Landasan Demokrasi Liberal
UUDS menganut Demokrasi Liberal yang mengutamakan kebebasan individu.
Dalam kurun waktu berlakunya UUDS 1950 dari tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 (tujuh) kali karena dijatuhkan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 1950-1959 sistem Kabinet Parlementer tidak menjamin kestabilan pemerintah.

B.          UUD 1945 DALAM KURUN WAKTU KEDUA
Dasar hukum berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu kedua adalah Dekrit Presiden tangga1 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 dari tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang dapat dibagi dalam empat periode, yaitu:
1.     Kurun waktu 5 Juli 1959 hingga sebelum11 Maret 1966
a.         Terjadi pemberontakan G-30-S/PKI Sewaktu terjadi pemberontakan G-30-S/PKI kondisi negara Indonesia memprihatinkan khususnya di bidang ekonomi, politik, dan hukum. Akhirnya pemberontakan PKI dapat digagalkan.
b.        Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA)
Dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat menyampaikan TRlTURA yaitu:
v   Bubarkan PKI
v   Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur G-30-S/PKI
v   Turunkan harga-harga/perbaikan ekonomi
c.         Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden mengeluarkan Supersemar kepada Letjen Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan untuk mengamankan negara. Lahirnya Supersemar dianggap sebagai lahirnya Orde Baru.
d.        Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 1945 sampai sebelum 11 Maret 1966:
§    Lembaga-lembaga negara belum dibentuk berdasarkan Undangundang, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945;
§    Hak Budget DPR tidak berjalan, dan pada tahun 1960 Presiden membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah;
§    MPRS mengangkat Presiden seumur hidup;
§    Ketua lembaga-lembaga tinggi negara dijadikan menteri-menteri negara.

2.    Kurun waktu 1966 - 1998 (Orde Baru)
Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1966 - sebelum 21 Mei 1998:
a.         Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967
Pada tahun 1967 diadakan sidang Istimewa MPRS, yang menarik kembali mandat MPRS dari Presiden pada saat itu yaitu Ir. Soekarno, selanjutnya mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden (TAP MPRS No. XXXIIl/MPRS/I967).
b.        Sidang Umum MPRS Tahun 1968
Pada tahun 1968 diadakan Sidang Umum MPRS, yang mengangkat Jendera1 Soeharto sebagai Presiden tetap sampai terpilihnya Presiden hasil pemilu (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
c.         Sidang Umum MPRS Tahun 1973 Pemilu pertama dalam masa Orde Baru diadakan pada tahun 1971, selanjutnya pada tahun 1973 diadakan sidang umum MPR, yang menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3.    Kurun waktu 1966 - 21 Mei 1998 (Pasca Orde Baru)
1)        Fungsi, tugas, dan wewenang dari lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan negara belum berjalan secara optimal. Disatu pihak, kekuasaan lembaga tinggi presiden sangat berperan, di lain pihak lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya belum optimal. Menurut UUD 1945 antara lain dinyatakan:
a)             Lembaga tinggi negara yaitu DPR berwenang mengawasi jalannya pemerintahan;
b)             Lembaga tinggi negara Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah;
c)             Lembaga Tinggi negara BPK yang memeriksa tanggung jawab keuangan negara, terlepas dari kekuasaan pemerintah.
2)        Dike1uarkannya TAP MPR No.I/MPR/1983, dalam pasal l04 dinyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Ketentuan yang tercantum dalam pasal l04 TAP MPR No. I/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No. VII/MPR/I998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasaI 37 UUD 1945 yag mengatur perubahan UUD 1945.
3)        Dikeluarkannya TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum, dimana dinyatakan bahwa MPR berkehendak mempertahankan UUD 1945, dan apabila MPR hendak merubah UUD 1945 harus melalui referendum. TAP MPR No. IV/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tentang perubahan UUD 1945. Pada tanggal 21 Mei 1998, Pemerintahan Orde Baru berakhir.

4.    Kurun waktu  22 oktober 1999 Hingga Sekarang (Sesudah Perubahan)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·           Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·           Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·           Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·           Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Adapun hasil Sidang Umum maupun Sidang Tahunan MPR tersebut antara lain:
a.         Pada tanggal 10 sampai dengan 13 Nopember 1998 diadakan Sidang Istimewa MPR.
b.        Pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 22 Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang menetapkan:
¨             Mengadakan perubahan pertama UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999. Dalam amandemen ini, perubahan yang penting adalah dibatasinya masa jabatan Presiden paling banyak 2 masa jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk UU adalah DPR, bukan lagi Presiden.
¨             Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
c.         Dalam Sidang Tahunan tahun 2000 diadakan perubaban kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, dan dalam amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR (legislasi, anggaran, dan pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, penyempurnaan pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan pasal 28 ditambah pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyempurnaan pasal 30 tentang Pertahanan Keamanan.
d.        Pada tahun 2001 MPR dalam Sidang Tahunan tahun 2001 ditetapkan perubahan ketiga atas UUD 1945. Dalam amandemen ini, perubahan yang sangat mendasar, adalah:
Ø   MPR tidak lagi memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara
Ø   MPR tidak lagi menetapkan GBHN
Ø   MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
Ø   Presiden dan Wakil Presiden dipilih 1angsung oleh rakyat
Ø   Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya
Ø   MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi
Ø   Dengan tegas dinyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR
Ø   Adanya lembaga baru yaitu: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
Ø   Adanya Bab baru tentang Pemilu
Ø   Penyempurnaan pasal 23
e.         Tahun 2002 dalam Sidang Tahunan ditetapkan perubahan UUD keempat. Adapun perubahan-perubahan yang mendasar adalah:
ü  Susunan MPR tardiri dari anggota DPR dan DPD
ü  Tidak ada lagi Lembaga Tinggi Negara yang namanya DPA, tapi Presiden diberi wewenang untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang memberi nasihat/ pertimbangan kepada Presiden yang diatur dengan UU
ü  Macam dan harga mata uang
ü  Peraturan baru tentang Bank Sentral
ü  Mengatur kembali tentang pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial
ü  Pengertian wilayah negara

ü  Pengaturan kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnya
ü  Mengubah seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan



      KESIMPULAN
UUD 1945 telah beberapa kali mengalami periode keberlakuannya. UUD 1945 dalam kurun pertama tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena situasi politik yang tidak stabil. Dalam kurun waktu itu juga dibentuk anggota DPA sementara.  Pada 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa UUD 1945 berlaku lagi bagi seluruh bangsa Indonesia setelah sebelumnya berlaku UUDS 1950.       
Pada masa orde Lama (1950-1965) ditemukan banyak terjadi penyelewengan terhadap UUD 1945. Penyelewengan serius terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama  terjadi dengan memusatnya kekuasaan secara mutlak pada satu tangan, yaitu Kepala Negara. Presiden tidak lagi tunduk kepada MPR, bahkan sebaliknya MPR yang ditundukkan di bawah Presiden.
Pada masa Orde Baru, pelaksanaan terhadap UUD 1945 dan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen. Selain itu, masa Orde Baru juga telah berhasil menyalurkan aspirasi rakyat dalam mengadakan koreksi terhadap penyimpangan pada masa Orde Lama.
Dalam kurun waktu 1998  hingga masa Reformasi dilakukan kajian ilmiah terhadap UUD’45 yang akhirnya menuntut dilakukannya amandemen dengan tujuan penyempurnaan UUD 1945.

 
 
SUMBER